Jasa Penerjemah Tersumpah Dokumen Hukum di Bekasi

Bekasi sebagai salah satu kota bisnis di Indonesia seringkali menjadi tempat bertemunya berbagai kepentingan, investasi atau transaksi domestik maupun internasional. Dalam setiap perjanjian, transaksi, pengurusan visa, klaim asuransi, label kemasan makanan, atau proses hukum, terjemahan resmi yang sah menjadi syarat mutlak dan disinilah peran Anindyatrans sebagai Jasa Penerjemah Tersumpah Dokumen Hukum menjadi vital. Anindyatrans adalah kantor penerjemah di Bekasi yang memiliki ijin dari Kementerian Hukum Republik Indonesia No.AHU-40AH.03.07.2022 untuk menerjemahkan dokumen resmi dari bahasa Inggris, Mandarin, Jepang, Korea, Arab, Prancis, Vietnam, Thailand, Italia, Belanda, Spanyol, Rusia, Portugis, dan Jerman dan memberikan kekuatan hukum pada hasil terjemahannya, yang ditandai dengan tanda tangan, cap, dan nomor registrasi penerjemah. Hasil terjemahan Anindyatrans diakui secara resmi oleh lembaga pemerintah, pengadilan, kedutaan besar, dan institusi lainnya, baik di dalam maupun luar negeri. Dokumen yang memerlukan terjemahan tersumpah agar memiliki kekuatan hukum meliputi Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Buku Nikah, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Ijazah, Transkrip Nilai, Paspor, SKCK, Akta Pendirian, Surat Kuasa, Perjanjian Bisnis, Laporan Keuangan, Putusan Pengadilan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Gugatan, dan dokumen legal lainnya. Anindyatrans memiliki kompetensi khusus dalam terminologi hukum dan menjamin

%d blogger menyukai ini: