Layanan Kami

  1. Jasa Penerjemahan Dokumen – Jasa terjemahan dokumen adalah jenis layanan terjemahan yang disediakan bagi klien-klien yang ingin menerjemahkan dokumen-dokumen sebagai berikut: dokumen-dokumen perusahaan, seperti: surat-surat perijinan perusahaan , akte pendirian perusahaan, anggaran dasar, laporan keuangan, laporan perpajakan, laporan rugi laba, dan lain sebagainya; dokumen-dokumen perorangan, seperti: transkrip akademik, akte kelahiran, akte pernikahan, akte perceraian, akte jual beli, ijazah, dan sebagainya; buku-buku dll.
  2. Jasa Penerjemahan Lisan atau Interpreter – Jasa terjemahan lisan yang umum disebut jasa interpreter disediakan khusus bagi klien yang ingin didampingin oleh interpreter juru bahasa Inggris Mandarin Jepang Korea Arab Jerman Prancis untuk berbagai event seperti seminar, pemeriksaan kepolisian, sidang pengadilan, instalasi mesin, audit, pameran, dsb. Jasa interpreter secara umum terbagi dua yaitu simultan dan konsekutif dengan dibantu alat interpreting atau booth, untuk jasa penerjemah lisan di kepolisian kami memiliki pengalaman dan sudah terikat kontrak dengan Bareskrim, Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Utara dan Polda Jawa timur.
%d blogger menyukai ini: