Perbedaan Jasa Penerjemah Tersumpah dengan Penerjemah Biasa

Masih banyak masyarakat yang belum mengerti apa perbedaan jasa penerjemah tersumpah dengan penerjemah biasa. Walaupun sama-sama bergerak dalam bidang penerjemah, namun dari aspek legalitas dokumen akan berbeda.

Artinya seorang penyedia jasa penerjemah tersumpah tidak hanya bertugas menerjemahkan atau mengartikan saja isi dokumen, namun lebih dari itu diperlukan bukti keabsahan dan sertifikasi yang dikeluarkan oleh lembaga terkait. Inilah yang membedakannya dengan penerjemah non tersumpah.

Dokumen hasil terjemahan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum itupun harus melalui proses persetujuan dari Kementrian Luar negeri, Kementrian Hukum dan HAM. Jika Anda tertarik membuka jasa penerjemah tersumpah terlebih dahulu harus mengikuti Ujian Kualifikasi Penerjemahan (UKP) yang diselenggarakan oleh Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia.

CV. Anindyatrans adalah kantor jasa penerjemah tersumpah yang dapat menerjemahkan berbagai bahasa asing seperti bahasa Jerman,Belanda, Inggris, Perancis, Rusia, Spanyol, Italia, Portugis, JepangKoreaMandarin, Malaysia, dll.  Kami punya cabang di berbagai kota besar Indonesia seperti BatamSurabayaBekasiBaliMakassarBogorSemarangBandung,Balikpapan,DepokMedan.
Anda bisa menghubungi kami di nomor 02122876590; 0218452261; 081287269379 Anindyatrans Kantor Penerjemah Tersumpah.

%d blogger menyukai ini: