Sebelum adanya sistem apostille, seseorang yang ingin menggunakan dokumen di luar negeri biasanya harus melewati proses panjang mulai dari notaris, kementerian terkait, kementerian luar negeri, hingga legalisasi kedutaan negara tujuan. Proses ini bisa memakan waktu lama dan cukup rumit. Melalui sistem apostille, rantai birokrasi tersebut dipersingkat. Sebuah dokumen cukup diberikan sertifikat apostille oleh otoritas yang ditunjuk negara asal, lalu dokumen tersebut dapat digunakan di negara anggota lainnya tanpa perlu legalisasi tambahan dari kedutaan. Indonesia sendiri resmi bergabung dalam Konvensi Apostille pada tahun 2021 melalui Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021.
Setelah itu, layanan apostille mulai diterapkan untuk berbagai dokumen seperti:
ijazah
akta lahir
akta nikah
akta perkawinan
surat kuasa
surat keterangan domisili
SKCK
dokumen perusahaan
Hubungi Anindyatrans bila Anda butuh jasa Apostille:
Telepon: +62218452261
Email: cs@anindyatrans.com
WhatsApp: +6281287269379
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.