Banyak orang mengira semua dokumen otomatis bisa di apostille, padahal tidak selalu demikian.
Ada dokumen yang harus diterjemahkan terlebih dahulu, ada yang memerlukan legalisasi awal, dan ada juga yang ternyata tidak dapat diproses karena negara tujuan bukan anggota Konvensi Apostille.
Kebingungan juga sering terjadi karena masyarakat mencampuradukkan antara apostille, legalisasi kedutaan dan penerjemahan tersumpah.
Padahal ketiganya berbeda, penerjemahan tersumpah berkaitan dengan pengalihan bahasa dokumen secara resmi.
Apostille berkaitan dengan pengesahan keaslian dokumen publik.
Sedangkan legalisasi kedutaan adalah prosedur diplomatik untuk negara yang belum tergabung dalam konvensi apostille.
Masalah lainnya adalah perubahan sistem yang relatif baru di Indonesia. Karena implementasinya belum terlalu lama, masih banyak informasi yang simpang siur di internet.
Tidak sedikit pula orang yang akhirnya mengikuti informasi dari media sosial tanpa memahami prosedur resminya.
Hubungi Anindyatrans bila Anda butuh jasa Apostille:
Telepon: +62218452261
Email: cs@anindyatrans.com
WhatsApp: +6281287269379
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.